TATA TERTIB SANTRI
SMK NURUL HUDA SUKARAJA OKU TIMUR
SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Tata tertib adalah tata aturan santri sebagai civitas
akademika SMK Nurul Huda.
2. Santri adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan
diterima dan terdaftar sebagai peserta didik di SMK Nurul Huda.
3. Kepala adalah pimpinan tertinggi di SMK Nurul Huda.
4. Pimpinan adalah pimpinan Yayasan Pondok Pesantren
Nurul Huda.
5. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada santri
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Penghargaan adalah pemberian hadiah kepada santri atas
prestasi yang dicapai.
Pasal 2
Kewajiban Santri
Santri SMK Nurul Huda berkewajiban:
1. Ketakwaan dan kesopanan
a. Bertakwa kepada Allah SWT dan menjalankan syari’at
Islam.
b. Berakhlakul karimah, rendah hati, sopan, sportif, toleransi,
dan santun dalam bergaul.
c. Bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam setiap
tindakan.
d. Memelihara, mencintai, dan mengamalkan ilmu yang
diperoleh.
e. Menghargai dan menghormati orang tua, kiyai, guru, dan
pegawai sekolah.
f. Menjaga nama baik sekolah dan keluarga.
2. Kedisiplinan
a. Memakai pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan:
1) Hari Senin dan Selasa seragam putih abu-abu.
2) Hari Rabu seragam jurusan.
3) Hari Kamis seragam batik.
4) Hari Jum’at seragam muslim/muslimah bersarung.
5) Hari Sabtu seragam pramuka.
6) Setiap seragam dilengkapi dengan peci hitam untuk
santri putra dan kerudung untuk santri putri.
b. Santri yang akan meninggalkan lingkungan sekolah pada
waktu jam sekolah, harus melapor terlebih dahulu ke kantor, dan setelahnya
harus melapor kembali untuk mengikuti proses pembelajaran.
c. Santri harus hadir di sekolah 10 menit sebelum bel
masuk.
d. Setelah bel masuk, santri berbaris rapi di halaman
untuk melaksanakan kegiatan pra pembelajaran (lalaran).
e. Santri harus mengikuti semua proses pembelajaran baik
di kelas, laboratorium, maupun di luar kelas.
f. Santri harus mengikuti semua kegiatan yang
diselenggarakan sekolah, seperti upacara bendera, senam pagi, peringatan hari
besar, dan kegiatan lain.
g. Santri harus mengikuti semua kegiatan yang
diselenggarakan Ikatan Santri (IKSAN).
3. Pembiayaan dan sarana
a. Pembiayaan asrama dan syahriah diniyah harus dilunasi
paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
b. Membayar iuran yang ditetapkan yayasan atau komite
sekolah.
c. Menggunakan sarana sekolah sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran.
4. Hubungan antar sekolah dan masyarakat
a. Memupuk jiwa persatuan, kesatuan, keikhlasan,
kesederhanaan, mandiri, dan ukhuwah islamiyah.
b. Saling mengormati, menghargai, dan menjaga
keharmonisan interaksi sesama santri dan antar sekolah.
c. Ikut menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan
sekolah dan lingkungan.
d. Bertanggung jawab menyelesaikan setiap permasalahan
secara kekeluargaan.
e. Menghormati, menghargai, dan membantu tamu dan
masyarakat lingkungan.
5. Tujuk (7) K
a. Memelihara, menjaga dan membudayakan keamanan,
kebersihan, keindahan, kerapian, kedisiplinan, kekeluargaan, dan kerindangan.
b. Melaksanakan tugas piket kebersihan sesuai jadwal.
c. Melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau tidak baik
kepada sekolah.
Pasal 3
Larangan Santri
Santri SMK Nurul Huda
dilarang:
1. Pelanggaran ringan
a. Terlambat datang ke sekolah dan masuk kelas
b. Tidak mengikuti kegiatan pra pembelajaran
c. Memberikan iuran/sumbangan tanpa izin dari sekolah
d. Masuk atau keluar halaman sekolah dengan
mengendarai/menghidupkan sepeda motor.
e. Jajan atau makan minum di pinggir jalan.
f. Tidak melaksanakan piket kebersihan.
2. Pelanggaran sedang
a. Menunggak biaya asrama dan syahriah diniyah tiga bulan
berturut-turut tanpa pemberitahuan.
b. Membawa alat komunikasi elektronik (HP dan
sejenisnya).
c. Mengakses internet untuk kepentingan negatif.
d. Membentuk organisasi atau rapat tanpa izin sekolah.
e. Membawa/menerima tamu tanpa izin sekolah.
f. Memakai barang orang lain tanpa izin (ghosob).
g. Tidak mengikuti shalat Dhuhur berjamaah.
h. Memakai pakaian, perhiasan, atau perlengkapan lainnya
yang tidak pantas dan tidak sopan:
1) Santri putra:
a) Sepatu laras panjang/tinggi, sandal, ikat pinggang
kepala besar.
b) Celana levis, celana pensil, baju tempelan, cutbray,
baju tidak dimasukkan.
c) Ukuran panjang celana lebih dari telapak kaki.
d) Baju kaos oblong, rider, atau baju lain yang tidak
pantas.
e) Memakai perhiasan seperti kalung, cincin, gelang, dan
lainnya.
f) Berkuku panjang, bertato, rambut gondrong, gundul,
rambut pirang, model rambut tidak pantas dan lainnya.
2) Santri putri:
a) Sepatu bertumit tinggi, sandal, rok mini, pakaian
ketat atau transparan, atau pakaian lain yang tidak sesuai syariat Islami.
b) Perhiasan dan make up berlebih, bertato, berkuku
panjang, dan mewarnai kuku.
c) Berambut sasak, terurai, gundul, pirang, atau model
rambut rambut tidak sesuai.
3. Pelanggaran berat
a. Tidak mengikuti kegiatan diniyah.
b. Tidak bertempat tinggal di asrama bagi santri dari
luar desa Sukaraja.
c. Membawa senjata tajam dan sejenisnya pada kegiatan
sekolah.
d. Membawa rokok atau merokok, minuman keras, atau obat
terlarang lainnya.
e. Membawa atau memiliki buku atau gambar pornografi atau
benda lainnya yang dapat merusak moral santri.
f. Berpacaran dan kegiatan lain yang menjurus ke
perbuatan zina.
g. Aksi kekerasan seperti penganiayaan, pelecehan,
perpeloncoan, perundungan, pemerasan, perkelahian, dan tindak kekerasan lainnya.
h. Mencuri.
i.
Merusak fasilitas sekolah.
Pasal 4
Sanksi Pelanggaran
Santri yang melanggar
larangan santri diberi sanksi sesuai dengan jenis dan tingkatan pelanggarannya,
meliputi:
1. Teguran lisan dan bimbingan
2. Teguran tertulis
3. Tugas atau kegiatan yang bersifat mendidik
4. Panggilan orang tua
5. Tidak naik kelas
6. Tidak lulus sekolah
7. Skorsing dalam waktu tertentu
8. Diberhentikan atau dikembalikan kepada orang tua
9. Tindakan pidana atau kriminal diserahkan kepada pihak
berwenang
Pasal 5
Pemberi Sanksi
Pemberi sanksi pelanggaran tata tertib santri adalah:
1. Pendidik (guru) dan Tenaga kependidikan
2. Wali kelas
3. Ketua Jurusan
4. Wakil kepala sekolah
5. Kepala Sekolah
6. Pimpinan Yayasan
Pasal 6
Penghargaan Santri
1. Santri berprestasi dan lulusan terbaik diberi
penghargaan.
2. Bentuk penghargaan ditentukan dalam peraturan
tersendiri.
Pasal 7
Ketentuan Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur
kemudian dengan keputusan Kepala Sekolah.
Ditetapkan di : Sukaraja
Pada Tanggal : 18 Juli
2016
Kepala Sekolah,
Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar