PERATURAN AKADEMIK
SMK NURUL HUDA SUKARAJA BUAY MADANG OKU
TIMUR
SUMATERA SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
PENDAHULUAN
Bahwa pendidikan adalah tanggung jawab
bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, maka SMK Nurul Huda
sebagai salah satu unit pendidikan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda turut
serta menyelengarakan pendidikan menengah kejuruan untuk memberikan layanan
pendidikan yang layak kepada warga negara Indonesia.
Sejak dibuka tahun 1994, SMK Nurul Huda
terus berbenah dalam memperbaiki dan mengembangkan kuantitas dan kualitas
layanan pendidikan yang diberikan. SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU
TIMUR merupakan sekolah kejuruan yang berbasis asrama pondok pesantren, SMK
yang memadukan pendidikan kejuruan (akuntansi, multimedia, dan akuntansi)
dengan pendidikan diniyah dan asrama pondok pesantren serta pengembangan bakat
dan potensi santri melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
Perpaduan sistem
pendidikan ini diharapkan mampu mencetak generasi berakhlakul karimah dan
kompeten untuk menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Untuk kelancaran proses pembelajaran di SMK
Nurul Huda, disusun peraturan akademik berikut:
Pasal 1
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Proses pembelajaran dilaksanakan selama
satu tahun pelajaran (Juli s.d. Juni tahun berikutnya).
2. Satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua
semester.
3. Jumlah minggu efektif untuk proses
pembelajaran dalam satu tahun pelajaran minimal 36 minggu dan maksimal 40
minggu.
4. Jumlah minggu efektif untuk proses
pembelajaran setiap semesternya minimal 18 minggu dan maksimal 20 minggu,
kecuali kelas XII semester genap minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu.
5. Beban belajar per minggu maksimal 45 jam
pelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
6. Proses pembelajaran meliputi tatap muka,
praktik sekolah, kunjungan industri, dan praktik industri.
7. Proses pembelajaran diawali dengan kegiatan
pra pembelajaran (lalaran pagi) dan diakhiri dengan shalat Dhuhur berjamaah.
8. Santri wajib mengikuti kegiatan pra
pembelajaran (lalaran pagi) dan shalat Dhuhur berjamaah.
9. Praktik kerja industri (Prakerin)
dilaksanakan pada semester 4.
10. Pembelajaran selama Prakerin dilakukan di
instansi mitra selama 2 bulan.
11. Program sekolah yang mendukung pelaksanaan
pembelajaran wajib diikuti oleh santri, meliputi: bertempat tinggal di asrama,
kurikuler, ekstrakurikuler, dan diniyah.
Pasal 2
Asrama Pondok Pesantren
1. Santri yang berasal dari luar desa Sukaraja
wajib bertempat tinggal di asrama pondok pesantren yang telah ditentukan.
2. Santri di asrama wajib mengikuti kegiatan
pembelajaran pengajian di masing-masing asrama.
3. Santri di asrama wajib mematuhi tata tertib
di masing-masing asrama.
Pasal 3
Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Santri wajib mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah sesuai bakat dan minatnya.
2. Ekstrakurikuler meliputi:
a. Ekstrakurikuler Pramuka setiap Minggu sore.
b. Ekstrakurikuler olahraga, sains, dan seni
setiap Sabtu sore dan Minggu pagi.
3. Santri wajib mematuhi tata tertib kegiatan
ekstrakurikuler.
4. Selain kegiatan ekstrakurikuler, santri
dapat melaksanakan kegiatan pengembangan kreativitas yang dikoordinir Ikatan
Santri (IKSAN), seperti pentas seni, perlombaan dan pertandingan, latihan
bersama dengan satuan pendidikan lain, dan kegiatan lain yang mendukung
pengembangan karakter dan kompetensi santri.
Pasal 4
Pendidikan Diniyah
1. Santri wajib mengikuti kegiatan diniyah
yang dilaksanakan setiap hari Senin s.d. Jum’at sore (pkl. 14.30 – 16.30 WIB).
2. Santri yang telah memenuhi syarat dapat
mengikuti pendidikan diniyah ulya.
3. Santri yang lulus ujian akhir diniyah
diberikan ijazah diniyah, sedangkan yang tidak lulus ujian akhir diniyah
diberikan piagam penghargaan.
4. Santri wajib mematuhi tata tertib
pembelajaran diniyah.
Pasal 5
Kehadiran Santri
1. Santri wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2. Dalam satu semester santri wajib hadir
mengikuti proses pembelajaran tatap muka per mata pelajaran minimal 85%.
3. Santri wajib mengikuti kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan di luar kelas sesuai karaktertisik mata
pelajaran dan tuntutan standar isi setiap mata pelajaran.
4. Ketidakhadiran santri dalam proses
pembelajaran dapat disebabkan karena:
a. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan
dokter atau pemberitahuan langsung orang tua/wali atau surat izin dari asrama).
b. Izin (maksimal tiga hari) yang didahului
dengan permohonan tertulis/lisan dari orang tua.
c. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan
kurikuler atau ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak mengikuti pembelajaran (bolos)
atau tanpa keterangan yang sah.
5. Keterlambatan masuk sekolah harus diganti
dengan tugas tambahan yang bentuk ditentukan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan atau guru piket atau wali kelas.
6. Dalam hal ketidakhadiran santri akibat
ditugaskan sekolah/asrama maka santri tetap dicatat hadir.
7. Ketidakhadiran karena sakit (surat orang
tua/surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan poin dua.
Pasal 6
Proses Penilaian
1. Penilaian hasil belajar santri mencakup
ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar santri dilaksanakan
secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan evaluasi dan
tugas mandiri/kelompok.
3. Penilaian selama proses pembelajaran
berlangsung dilakukan secara priodik melalui: ulangan harian, ujian tengah
semester, ujian akhir semester, ujian kompetensi kejuruan, ujian sekolah, dan
ujian nasional.
4. Tugas yang diberikan guru kepada santri
dapat berupa tugas mandiri terstruktur atau tugas mandiri tidak terstruktur.
5. Santri wajib menyelesaikan seluruh tugas
yang diberikan oleh guru.
6. Santri wajib mengikuti kegiatan pembiasaan
dan pengembangan diri yang diselenggarakan sekolah.
Pasal 7
Sanksi
1.
Santri yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi
kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada
pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
2.
Santri yang sering
terlambat hingga 85% dari kumulatif
kehadiran total tidak diperkenankan mengikuti Ujian (UTS/UAS).
3. Santri yang kehadirannya kurang dari 85% dari kehadiran total tidak diperkenankan mengikuti Ujian (UTS/UAS).
4. Santri yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak
diperkenankan mengikuti US/UN.
5. Ketentuan mengenai sanksi ketidakhadiran dan keterlambatan santri diatur
dalam tata tertib santri.
Pasal 8
Ketentuan Penilaian
1. Penilaian hasil belajar santri yang dilaksanakan
mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluurh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri
serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi santri pada semua mata pelajaran.
4. Penilaian hasil belajar santri oleh pendidik
dilaporkan kepada wali kelas setiap menjelang ujian akhir semester atau ujian
sekolah/ujian nasional yang dikoordiniri oleh Waka Bidang Kurikulum.
Pasal 9
Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
1. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan
melalui ulangan harian dan tugas mandiri/kelompok dilakukan sepenuhnya oleh
pendidik.
2. Pendidik harus menginformasikan penilaian hasil
belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan tugas mandiri/kelompok.
3. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan
melalui ujian tengah semester dan ujian akhir semester dilaksanakan sepenuhnya
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan
pendidikan.
5. Ujian Nasional dilaksanakan oleh pemerintah.
6. Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) dilaksanakan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi profesi atau penguji
eksternal di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Pasal 10
Nilai/Laporan Penilaian
1. Nilai harian diperoleh dari gabungan antara
hasil ulangan harian, tugas, dan ujian tengah semester dengan perbandingan 40:30:30.
2. Nilai akhir (rapor) setiap mata pelajaran
normatif, adaptif, dan muatan lokal diperoleh dari gabungan antara rata-rata
nilai harian dan hasil UAS dengan perbandingan 40:60.
3. Nilai akhir (rapor) setiap mata pelajaran
produktif diperoleh dari gabungan antara nilai teori dan nilai praktik dengan
perbandingan 30:70.
4. Nilai Ujian Sekolah/Ujian Nasional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 11
Remedial (Perbaikan)
1. Santri yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) pada ulangan harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir
semester harus mengikuti remedial.
2. Remedial diberikan setelah dilakukan analisis
terhadap hasil ulangan santri bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM).
3. Jenis remedial terdiri dari:
a. Remedial tes, dilaksanakan jika ketidaklulusan
mencapai >50%.
b. Remedial teaching, dilaksanakan jika
ketidaklulusan mencapai ≤50%.
4. Remedial tes dapat dilaksanakan dengan tes
tulis, lisan, atau praktik.
5. Remedial teaching dapat dilaksanakan dengan
berbagai kegiatan, antara lain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan
media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misal
bimbingan perorangan.
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d. Pemanfaatan tutor sebaya.
e. Remedial teaching ditindaklanjuti dengan
remedial tes.
6. Remedial dilaksanakan maksimal sebanyak tiga
kali.
7. Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.
8. Jadwal remedial terdiri dari remedial yang
melekat pada guru mata pelajaran dan remedial yang ditentukan oleh sekolah.
Pasal 12
Kenaikan Kelas
1. Penentuan kenaikan kelas santri dilaksanakan
melalui rapat dewan pendidik.
2. Persentase minimal kehadiran santri mengikuti
kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 85%
dari kehadiran wajib.
3. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
4. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil
belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh kompetensi yang belum
tuntas pada semester ganjil harus dituntaskan sampai mencapai KKM sebelum akhir
semester genap.
5. Kriteria kenaikan kelas:
a. Berperilaku baik.
b. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di
kelas yang bersangkutan.
c. Nilai yang diperhitungkan adalah nilai semester
genap dengan memperhatikan nilai semester ganjil.
d. Memperoleh nilai KKM untuk setiap mata
pelajaran, nilai kurang dari KKM maksimal pada tiga mata pelajaran.
e. Kehadiran santri di kelas tidak kurang dari 85%
dalam setahun.
f. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
g. Kriteria lain yang ditentukan melalui rapat
dewan pendidik.
6. Santri dinyatakan tidak naik kelas apabila tidak
memenuhi kriteria kenaikan kelas.
Pasal 13
Kelulusan
1.
Kelulusan santri ditetapkan oleh rapat dewan pendidik.
2.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester satu sampai dengan enam
di SMK Nurul Huda Buay Madang.
3.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
4.
Lulus ujian
sekolah.
5.
Lulus ujian
nasional.
6.
Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Santri
Fasilitas Belajar
1. Setiap santri berhak menggunakan fasilitas
belajar dalam rangka mencapai kompetensi sesuai mata pelajaran, berupa: alat
dan bahan praktik, media pembelajaran, komputer, internet, dan fasilitas lain
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
2. Santri berhak menggunakan fasilitas perpustakaan
sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi, dan pengetahuan
umum sesuai prosedur.
3. Setiap santri berhak mengakses internet di
perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan
belajar sesuai jadwal yang ditentukan.
4. Setiap santri disarankan memiliki minimal satu
buah buku pelajaran untuk setiap mata pelajaran.
5. Setiap santri berkewajiban memelihara, menjaga,
dan membersihkan setiap fasilitas belajar yang disediakan oleh sekolah.
6. Dalam memanfaatkan fasilitas belajar, setiap santri
wajib menaati tata tertib yang berlaku.
Pasal 15
Layanan Konsultasi Santri
1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap santri
diberi pelayanan akademis (belajar dan karir) oleh guru mata pelajaran, wali
kelas, wakil kepala sekolah, maupun kepala sekolah.
2. Setiap guru mata pelajaran, wali kelas, wakil
kepala sekolah, maupun kepala sekolah wajib menyediakan waktu (jadwal) layanan
akademik kepada setiap santrinya.
3. Layanan khusus diberikan kepada setiap santri
yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti
masalah: kehadiran, kepribadian, akhlak, keamanan.
4. Layanan khusus (sosial dan pribadi) diberikan
secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas, wakil kepala
sekolah, sampai kepala sekolah.
5. Segala bentuk pelayanan akademik dikoordinasikan
dengan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
6. Segala bentuk pelayanan khusus dikoordinasikan
dengan wakil kepala sekolah bidang kesantrian.
7. Setiap santri berhak mendapatkan layanan konsultasi
untuk pengembangan diri.
Pasal 16
Kesejahteraan Santri
1. Setiap santri yang berprestasi di bidang
akademik maupun non akademik berhak memperoleh penghargaan, meliputi:
a. Penghargaan untuk tiga besar setiap jurusan adalah
bebas syahriyah diniyah selama 6 bulan.
b. Penghargaan untuk tiga besar tingkat kabupaten
adalah bebas syahriyah diniyah selama 6 bulan.
c. Penghargaan untuk tiga besar tingkat provinsi
adalah bebas syahriyah diniyah selama 12 bulan.
d. Penghargaan untuk tiga besar tingkat nasional
adalah bebas syahriyah diniyah selama 36 bulan.
e. Penghargaan untuk santri khatam muhafadhoh ’Imriti
adalah ditentukan kemudian.
f. Penghargaan untuk tiga besar ujian nasional
ditentukan kemudian.
2. Penghargaan santri berprestasi berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
3. Santri kakak beradik kandung memperoleh subsidi
syahriyah diniyah sebesar 50% untuk adik.
4. Santri berasal dari keluarga kurang mampu berhak
memperoleh subsidi syahriyah diniyah atau didaftarkan pada Program Indonesia
Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Santri berhak memperoleh layanan kesehatan
dengan ketentuan berikut:
a. Obat-obatan disediakan sekolah untuk pertolongan
pertama.
b. Biaya untuk pertolongan pertama ke tenaga medis ditanggung
oleh sekolah.
c. Biaya berobat rawat inap yang ditanggung sekolah
tidak melebihi dua kali iuran kesehatan setiap santri, yaitu sebesar Rp
15.000,00 x 12 x 2 = Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Pasal 17
Mutasi Santri
1. Mutasi santri dapat berupa mutasi masuk dan
mutasi keluar.
2. Setiap santri kelas X berhak menentukan
program/kompetensi keahlian sesuai kemampuan akademik dan minat pada saat
pendaftaran melalui konsultasi dengan orang tua dan lulus tes jurusan.
3. Santri kelas X yang naik ke kelas XI atau kelas
XI naik ke kelas XII tidak boleh mengganti kompetensi keahlian yang telah
dipilih.
4. Mutasi masuk santri harus memenuhi persyaratan:
a. Berasal dari sekolah sejenis bukan yang
sederajat.
b. Berasal dari program keahlian dan kompetensi
keahlian yang sama.
c. Berasal dari sekolah yang terakreditasi minimal
sama.
d. Bukan santri kelas XII.
e. Berkelakuan baik.
f. Mampu mengikuti pembelajaran di diniyah wustho.
g. Sanggup mematuhi tata tertib yang berlaku.
5. Setiap santri berhak mutasi/pindah keluar atas
permintaan orang tua/walinya dengan menunjukkan surat ketersediaan formasi (kesediaan
menerima) dari sekolah tujuan.
6. Setiap santri juga berpeluang mutasi/pindah keluar
atas pertimbangan sekolah atau yayasan.
Pasal 18
Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan operasional pembelajaran kurikuler
(pagi) dibebankan pada anggaran pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dari Pemerintah Pusat dan Program Sekolah Gratis (PSG) dari Pemerintah
Provinsi.
2. Kewajiban pembiayaan orang tua/wali santri
meliputi:
a. Awal tahun dan akhir tahun
b. Praktikum, kunjungan industri, dan praktik
industri
c. Syahriyah diniyah
d. Asrama
e. Lain-lain sesuai ketentuan
3. Kewajiban pembiayaan harus diselesaikan pada
semester berjalan.
Pasal 19
Tata Tertib Santri
1. Santri wajib mematuhi tata tertib santri.
2. Pelanggaran terhadap tata tertib akan diberikan
sanksi yang bersfiat mendidik sesuai dengan jenis pelanggaran.
3. Sanksi diberikan oleh guru, wali kelas, ketua
jurusan, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, atau pimpinan yayasan.
4. Sanksi yang diberikan meliputi: teguran/nasihat,
peringatan lisan/tertulis, tugas atau kegiatan lain yang bersifat mendidik,
skorsing, tidak naik kelas, tidak lulus, dikembalikan kepada orang tua.
Pasal 20
Peran Orang Tua
1. Perang orang tua sangat penting dalam mendukung keberhasilan
proses pembelajaran santri.
2. Perang orang tua antara lain:
a. Mendukung baik secara moril maupun materil
pendidikan santri.
b. Memantau dan mengawasi perkembangan hasil
belajar santri.
c. Mengkomunikasikan/mengkonfirmasikan segala hambatan
dan keluhan santri kepada pihak sekolah.
3. Hotline SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang:
a. Mukhamad Fathoni, M.Pd.I. (081271294699)
b. Muhammad Kholil, M.Pd.I.
(085832653222/081278760240)
c. Alvi Syahri, S.Pd. (085709301919/081274228198)
d. Ahmad Taufiq Yuliantoro, S.Pd.I. (082380535684)
e. Widarto, S.Pd. (085669259288)
f. Iwan, S.Pd. (085832450317)
Pasal 21
Ketentuan Umum
1. Peraturan ini bersifat mengikat semua civitas
akademika SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang.
2. Segala hal yang belum diatur akan dimasukkan
dalam peraturan sesuai dengan ketentuan hasil rapat dewan pendidik yang
dilaksanakan pada awal tahun pelajaran.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Sukaraja
Pada Tanggal : 18 Juli 2016
Kepala Sekolah,
Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar