Sabtu, 17 September 2016

Edaran Proses Pembelajaran



Nomor             : 592/SMK-NH/KP.03/VII/2016
Lampiran         : -
Perihal             : Proses Pembelajaran

Kepada Yth.
Dewan Guru SMK Nurul Huda
Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR
Sumatera Selatan

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu,
Proses pembelajaran tahun pelajaran 2016/2017 telah dimulai, guru sebagai komponen penting dalam pendidikan dituntut mampu menciptakan proses pembelajaran yang nyaman dan menyenangkan untuk mewujudkan sumber daya manusia berakhlakul kariman dan kompeten. Oleh karena itu, diharapkan kepada Bapak/Ibu guru untuk:
1.      Melaksanakan pembelajaran secara profesional dengan komitmen dan integritas tinggi.
2.      Mendorong santri berpartisipasi aktif, mengembangkan budaya membaca dan menulis, memanfaatkan teknologi informasi dan lingkungan sebagai sumber belajar.
3.      Apabila berhalangan hadir, harus meninggalkan tugas yang memancing santri untuk aktif dan kreatif, atau menunjuk badal/pengganti. Setiap tugas yang diberikan kepada santri harus dikorekasi dan dinilai, minimal diparaf oleh guru.
4.      Menciptakan suasana belajar yang nyaman dan menyenangkan bagi santri.
5.      Masuk dan keluar kelas harus sesuai alokasi waktu (tidak meninggalkan santri di kelas sebelum habis waktunya).
6.      Memiliki kepedulian terhadap sekolah untuk memajukan dan mengembangkan sekolah.
7.      Memiliki kepedulian terhadap kebersihan, kenyamanan, keindahan, dan kerindangan sekolah.
8.      Memiliki kepedulian terhadap santri:
a.       masalah belajar, seperti kehadiran santri, seragam, kesulitan belajar, dll.
b.      masalah sosial, seperti interaksi antar warga sekolah yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dll.
c.       masalah pribadi, seperti latar belakang keluarga, ekonomi, dll.
d.      masalah karir, seperti prospek melanjutkan pendidikan, kerja, atau berwirausaha, dll.
9.      Berpartisipasi aktif menangani ketidakhadiran santri dengan mekanisme berikut:
Kumulatif ketidakhadiran santri
Penanganan

Kumulatif ketidakhadiran santri
Penanganan
1 s.d. 3 hari
Guru

13 s.d. 18 hari
Wakil kepala sekolah
4 s.d. 6 hari
Wali kelas

19 s.d. 24 hari
Kepala sekolah
7 s.d. 12 hari
Ketua jurusan

25 s.d. 30 hari
Yayasan
10.  Sanksi yang berikan kepada santri harus bersifat mendidik dan tidak memberikan sanksi yang mengakibatkan cidera fisik atau tindak kekerasan lainnya.
Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu.

Sukaraja, 26 Juli 2016
Kepala sekolah,


Tembusan Yth.                                                                        Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
1.      Pimpinan Yayasan Pontren Nurul Huda Sukaraja
2.      Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar