Nomor : 592/SMK-NH/KP.03/VII/2016
Lampiran : -
Perihal : Proses Pembelajaran
Kepada Yth.
Dewan Guru
SMK Nurul Huda
Sukaraja Buay
Madang OKU TIMUR
Sumatera
Selatan
Assalamu’alaikum
Warohmatullohi Wabarokatuhu,
Proses pembelajaran tahun pelajaran
2016/2017 telah dimulai, guru sebagai komponen penting dalam pendidikan
dituntut mampu menciptakan proses pembelajaran yang nyaman dan menyenangkan
untuk mewujudkan sumber daya manusia berakhlakul kariman dan kompeten. Oleh
karena itu, diharapkan kepada Bapak/Ibu guru untuk:
1. Melaksanakan pembelajaran secara
profesional dengan komitmen dan integritas tinggi.
2. Mendorong santri berpartisipasi aktif,
mengembangkan budaya membaca dan menulis, memanfaatkan teknologi informasi dan
lingkungan sebagai sumber belajar.
3. Apabila berhalangan hadir, harus
meninggalkan tugas yang memancing santri untuk aktif dan kreatif, atau menunjuk
badal/pengganti. Setiap tugas yang diberikan kepada santri harus dikorekasi dan
dinilai, minimal diparaf oleh guru.
4. Menciptakan suasana belajar yang nyaman dan
menyenangkan bagi santri.
5. Masuk dan keluar kelas harus sesuai alokasi
waktu (tidak meninggalkan santri di kelas sebelum habis waktunya).
6. Memiliki kepedulian terhadap sekolah untuk memajukan
dan mengembangkan sekolah.
7. Memiliki kepedulian terhadap kebersihan,
kenyamanan, keindahan, dan kerindangan sekolah.
8. Memiliki kepedulian terhadap santri:
a. masalah belajar, seperti kehadiran santri,
seragam, kesulitan belajar, dll.
b. masalah sosial, seperti interaksi antar
warga sekolah yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat,
dll.
c. masalah pribadi, seperti latar belakang
keluarga, ekonomi, dll.
d. masalah karir, seperti prospek melanjutkan
pendidikan, kerja, atau berwirausaha, dll.
9. Berpartisipasi aktif menangani
ketidakhadiran santri dengan mekanisme berikut:
Kumulatif ketidakhadiran santri
|
Penanganan
|
|
Kumulatif ketidakhadiran santri
|
Penanganan
|
1 s.d. 3 hari
|
Guru
|
|
13 s.d. 18 hari
|
Wakil kepala sekolah
|
4 s.d. 6 hari
|
Wali kelas
|
|
19 s.d. 24 hari
|
Kepala sekolah
|
7 s.d. 12 hari
|
Ketua jurusan
|
|
25 s.d. 30 hari
|
Yayasan
|
10. Sanksi yang berikan kepada santri harus
bersifat mendidik dan tidak memberikan sanksi yang mengakibatkan cidera fisik
atau tindak kekerasan lainnya.
Demikian edaran ini disampaikan untuk
dilaksanakan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu.
Sukaraja, 26 Juli 2016
Kepala sekolah,
Tembusan Yth. Mukhamad
Fathoni, M.Pd.I.
1. Pimpinan Yayasan Pontren Nurul Huda
Sukaraja
2. Arsip