Selasa, 22 Mei 2018
Selasa, 15 Mei 2018
Jumat, 11 Mei 2018
SMK Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja Pelita Globalisasi
SMK
NURUL HUDA SUKARAJA OKU TIMUR
MELESTARIKAN
TRADISI PELITA GLOBALISASI
SMK Nurul Huda Sukaraja yang dibuka sejak 1994 merupakan lembaga
pendidikan vokasional terintegrasi dengan pondok pesantren di bawah naungan
Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja. SMK Nurul Huda Sukaraja merupakan
wujud partisipasi Pondok Pesantren Nurul
Huda Sukaraja dalam rangka pemerataan pendidikan untuk mencerdaskan seluruh
warga negara Indonesia. SMK Nurul Huda Sukaraja bertujuan mendidik generasi
Islam kompeten yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional
dengan tetap berpegang teguh pada norma ajaran Islam dan akhlakul karimah,
sehingga lulusan terserap dunia usaha/dunia industri, berwirausaha, atau
melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. SMK Nurul Huda
Sukaraja menjadi solusi terbaik dalam menjawab problematika sumber daya manusia
di era globalisasi, yaitu sumber daya manusia yang berpengetahuan,
berketerampilan, berakhlakul karimah, dan memegang teguh syariat Islam.
SMK, diniyah, dan asrama merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan mandiri
dan independen secara lembaga. Pengelolaan mengedepankan azas kebersamaan,
keterbukaan, dan kepercayaan. Kebersamaan dalam musyawarah dan mufakat menjadi
prinsip pengambilan keputusan, dengan kontrak ”berani bicara berani kerja” dan
tekad ”malaikatan” untuk pengembangan dan kemajuan SMK Nurul Huda Sukaraja. Keberadaan
komite sekolah sangat mendukung dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan
kegiatan baik yang bersifat akademik maupun non akademis.
Dalam proses pendidikannya, SMK Nurul Huda memadukan pendidikan vokasi dari
Kementerian Pendidikan Nasional dengan pendidikan diniyah dan asrama pondok
pesantren. Pendidikan vokasional yang diselenggarakan meliputi program keahlian
administrasi perkantoran/sekretaris, akuntansi/keuangan, dan teknik multimedia/komputer.
Pendidikan vokasional untuk mempersiapkan sumber daya manusia terampil dan
kompeten mengisi bidang-bidang sesuai jurusan. Pendidikan diniyah yang
diselenggarakan terdiri dari madrasah diniyah wustho dan ulya. Pendidikan
diniyah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berpegang teguh pada
syariat Islam. Pendidikan asrama diselenggarakan dengan tetap melestarikan
tradisi kepesantrenan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu
bersosialisasi dan berperan di tengah masyarakat serta menjadi pelita era
globalisasi menyongsong masa depan gemilang dunia dan akhirat.
Proses pembelajaran SMK dilaksanakan pukul 07.00 WIB s.d. 13.00 WIB,
diawali dengan kegiatan lalaran pagi dan diakhiri dengan shalat Dhuhur
berjamaah. Kegiatan lalaran pagi diisi dengan pembiasaan membaca doa sebelum
belajar, surat-surat pendek, shalawat
Nabi, asmaul husna, ayat kursi, dan janji santri. Pembelajaran
mengedepankan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan
Islami. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tetap mengedepankan satuan terpisah
antara santri putra dan santri putri. Proses pembelajaran berbasis multimedia dengan
fasilitas yang tersedia baik laboratorium, perpustakaan, dan peralatan
pembelajaran lainnya. Penilaian akhir semester dan akhir sekolah berbasis
komputer (CBT/Computer Based Test). Selain penilaian berbasis komputer
yang bersifat teori, juga dilaksanakan ujian kompetensi kejuruan di akhir
semester dan akhir satuan pendidikan dengan melibatkan unsur internal terdiri
dari dari guru-guru kejuruan dan unsur eksternal terdiri dari para asesor dari
instansi mitra yaitu Dinas PU dan Bina Marga OKU Timur, AMIK AKMI Baturaja, dan
STKIP Nurul Huda Sukaraja. Kemampuan non akademik dikembangkan melalui kegiatan
ekstrakurikuler meliputi pramuka, olahraga, bela diri, hadroh, band, tari,
bahasa, kaligrafi, tahfidz Al-Qur’an dan kegiatan lain yang mendukung
pembentukan karakter generasi Islami. Pembelajaran juga dilaksanakan di dunia
kerja yang meliputi kunjungan industri dan praktik kerja lapangan. Implementasi
pembelajaran di masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan Perkemahan Bina
Laksana dan Perkemahan Dakwah Silaturahmi. Kunjungan industri dikemas dengan
kegiatan wisata religi, selain mengunjungi instansi industri/usaha juga napak
tilas penyebaran Islam di nusantara. Pelaksanaan praktik kerja lapangan
dilaksanakan dengan konsep dual system, yaitu praktik pengetahuan dan
keterampilan jurusan di instansi mitra, dilanjutkan dengan pengabdian
masyarakat meliputi shalat berjamaah, khutbah Jum’at, yasin tahlil, pengajian
bapak/ibu/anak, mengajar di TPA/TPQ, dan kegiatan kemasyarakatan lain. Instansi
mitra antara lain SMP Negeri 1 Banding Agung, SMP Negeri 2 Banding Agung, MTs
Negeri Banding Agung, SMP Negeri 2 Gunung Raya, MTs Negeri Muara Dua SMP Negeri
Buay Rawan, SMP Negeri 1 Kisam Tinggi, SMP Neger Blambangan, Bank Sumselbabel
Martapura, AKMI Baturaja, Samsat OKU Timur, Kejaksaan OKU Timur, Bank
Sumselbabel Batumarta, Tika Studio Batumarta, Percetakan Ratu Martapura, dan
Percetakan Fajar Mas Martapura, Dinas Dukcapil OKU Timur, PT. Semen Baturaja,
PT POS dan Giro Baturaja, Dinas Pendidikan Nasional OKU Timur. Perkemahan Bina
Laksana dan Perkemahan Dakwah Silaturahmi dilaksanakan untuk menjalin dan mempererat silaturahmi dengan
alumni dan masyarakat, syiar dan memperkenalkan SMK Pondok Pesantren Nurul Huda
Sukaraja, mengawali dan mengakhiri kegiatan pembelajaran, serta memberikan
pengalaman langsung kepada peserta didik tentang kehidupan bermasyarakat. Kegiatan
perkemahan dilaksanakan di luar Kabupaten OKU Timur dengan tetap berkoordinasi
dengan instansi terkait.
Sebagai wujud penghargaan prestasi santri dan pemerataan kesempatan
belajar kepada semua kalangan masyarakat, maka diberikan beasiswa meliputi
beasiswa peringkat jurusan, beasiswa partisipasi, beasiswa tidak mampu,
beasiswa prestasi non akademik, beasiswa tahfidz Al-Qur’an, beasiswa khatam
muhafadhoh Nadhom Imrithi, dan subsidi lainnya. Lulusan terbaik berkesempatan
memperoleh beasiswa Bidikmisi dari Kemenristekdikti. Selain itu juga diberikan
kesempatan kepada para santri dari keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk
mengikuti pendidikan, sehingga keberadaan SMK Nurul Huda Sukaraja dirasakan
manfaatnya oleh semua kalangan, tanpa kastanisasi.
Wujud konsistensi terhadap tradisi pesantren, maka santri wajib mengikuti
madrasah diniyah dan bertempat tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan di
SMK Nurul Huda Sukaraja. Kenaikan tingkat dan kelulusan santri di madrasah
diniyah menjadi syarat kenaikan tingkat dan kelulusan di SMK. Santri yang tidak
naik tingkat di diniyah, maka secara otomatis juga tidak naik tingkat di SMK. Pendidikan
diniyah dilaksanakan dari pukul 14.30 WIB s.d. 16.30 WIB. Pembelajaran diniyah diawali
dengan lalaran nadhom dan diakhiri dengan pelaksanaan shalat Ashar berjamaah.
Materi pembelajaran diniyah meliputi Al-Qur’an, Hadits, Fiqih, Akhlak, Nahwu,
Shorof, Tasawuf, dan materi keagamaan lainnya. Setiap akhir sanah ada lebih
dari 50% santri khatam muhafadhoh Nadhom Imrithi. Di era modern dengan segala
fasilitas dan metode pembelajarannya, SMK Nurul Huda Sukaraja tetap
mempertahankan tradisi hafalan dan membaca kitab klasik (kitab kuning).
Proses pembelajaran berlanjut di asrama pondok pesantren. Keberadaan
asrama, kiyai, santri, musala, sekolah
kejuruan, dan pengajian
kitab klasik dalam satu lokasi menjadi kekhasan SMK Nurul Huda Sukaraja yang membedakannya dengan sekolah/madrasah lain. Asrama SMK
Nurul Huda Sukaraja merupakan lembaga mandiri dan independen termasuk dalam kurikulum dan metode
pembelajarannya. Kurikulum dan metode yang dipakai adalah warisan tradisi yang
terus dijaga, yaitu pengajian sorogan dan bandongan. Tradisi pesantren lain
juga rutin dilaksanakan
seperti, shalat fardu berjamaah, shalat malam, tadarus Al-Qur’an, puasa sunah,
pengajian kitab klasik (kitab kuning), dendang shalawat, istighotsah,
muhadhoroh, muhafadhoh, dan lain-lain.
Pendidikan di SMK
Nurul Huda Sukaraja berlangsung
selama dua puluh empat jam. Kegiatan yang menjadi rutinitas memberikan
kontribusi dalam pembentukan kepribadian santri. Di SMK Nurul
Huda Sukaraja diajarkan
hidup mandiri mengurus keperluan individu secara mandiri, tolong-menolong
sesama santri, menyayangi yang muda dan menghormati yang lebih tua.
Penghormatan terhadap kiai atau ustadz diwujudkan dengan mencium tangannya. Hal
ini dilakukan bukan untuk mengkultuskan sosok kiai atau ustadz, tetapi sebagai
bentuk penghormatan terhadap orang yang dianggap mempunyai kelebihan dalam
bidang ilmu-ilmu agama Islam. Proses pembelajaran tersebut diharapkan
mampu mencetak generasi penerus yang mempunyai pemahaman menyeluruh terhadap
ajaran Islam.
Peraturan Akademik SMK Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja Tahun Pembelajaran 2017/2018
PERATURAN AKADEMIK
SMK NURUL HUDA SUKARAJA BUAY MADANG OKU
TIMUR
SUMATERA SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
YAYASAN PONDOK
PESANTREN NURUL HUDA
SMK NURUL HUDA
Kompetensi
Keahlian: Administrasi Perkantoran, Akuntansi, Multimedia
Status: Terakreditasi B
Nomor:539/BAP-SM/TU/X/2014, Tanggal 28 Oktober 2014
NSS:
322110806635 NPSN: 10606635
Jl. Kota Baru Lr.
Al-Hidayah Sukaraja
Buay Madang OKU TIMUR
Sumatera Selatan 32161
KEPUTUSAN KEPALA SMK NURUL HUDA SUKARAJA BUAY MADANG
OKU TIMUR SUMATERA SELATAN
Nomor: /SMK-NH/HK.00.14/VII/2017
Tentang
Peraturan Akademik SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang
OKU TIMUR
Tahun Pelajaran 2017/2018
Dengan memoho Ridho Allah Subhanahu Wata’ala
Kepala SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif
untuk mewujudkan sumber daya manusia berakhlakul karimah dan kompeten diperlukan
peraturan akademik yang mengatur semua kegiatan akademik santri;
b. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua
santri agar dapat dihayati, dipedomani, dan dilaksanakan dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab;
c.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan peraturan akademik melalui keputusan
kepala sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3.
Kurikulum SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR.
|
Memperhatikan
|
:
|
Rapat Dewan Pendidik
tanggal 15 Juni 2017.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Peraturan Akademik SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR Tahun
Pelajaran 2017/2018 sebagai berikut:
|
Pertama
|
:
|
Peraturan akademik SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini:
a.
Lampiran 1, Peraturan Akademik,
b.
Lampiran 2, Jadwal Kegiatan,
c.
Lampiran 3, Tata Tertib Santri.
|
Kedua
|
:
|
Peraturan akademik sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama berlaku
bagi semua santri, baik pada pembelajaran SMK, madrasah diniyah, maupun
asrama.
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan
pada anggaran yang relevan.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Sukaraja
Pada Tanggal : 15 Juli 2017
Kepala sekolah,
Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
NIP. –
Tembusan:
1. Yth. Pimpinan Yayasan Pontren Nurul Huda Sukaraja,
2. Yth. Pimpinan Bidang Pendidikan Yayasan Pontren Nurul
Huda Sukaraja,
3. Yth. Ketua Badan Pengawas Yayasan Pontren Nurul Huda
Sukaraja,
4. Para pengasuh asrama,
5. Para wakil kepala sekolah dan ketua jurusan,
6. Pertinggal
PERATURAN AKADEMIK
SMK NURUL HUDA SUKARAJA BUAY MADANG OKU
TIMUR
SUMATERA SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PENDAHULUAN
Bahwa pendidikan adalah tanggung jawab
bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, maka SMK Nurul Huda
sebagai salah satu unit pendidikan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda turut
serta menyelengarakan pendidikan menengah kejuruan untuk memberikan layanan
pendidikan yang layak kepada warga negara Indonesia.
Sejak dibuka tahun 1994, SMK Nurul Huda
terus berbenah dalam memperbaiki dan mengembangkan kuantitas dan kualitas
layanan pendidikan yang diberikan. SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU
TIMUR merupakan sekolah kejuruan berbasis asrama pondok pesantren, SMK yang
memadukan pendidikan kejuruan (akuntansi, administrasi perkantoran, dan teknik multimedia) dengan pendidikan diniyah
dan asrama pondok pesantren serta pengembangan bakat dan potensi santri melalui
berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
Perpaduan sistem
pendidikan ini diharapkan mampu mencetak generasi berakhlakul karimah dan
kompeten untuk menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Untuk kelancaran proses pembelajaran di SMK
Nurul Huda, disusun peraturan akademik berikut:
Pasal 1
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Proses pembelajaran dilaksanakan selama
satu tahun pelajaran (Juli s.d. Juni tahun berikutnya).
2. Satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua
semester.
3. Jumlah minggu efektif untuk proses
pembelajaran dalam satu tahun pelajaran minimal 36 minggu dan maksimal 40
minggu.
4. Jumlah minggu efektif untuk proses
pembelajaran setiap semesternya minimal 18 minggu dan maksimal 20 minggu,
kecuali kelas XII semester genap minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu.
5. Beban belajar kurikulum SMK per minggu
maksimal 46 jam pelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45
menit.
6. Beban belajar kurikulum Madrasah Diniyah
per minggu maksimal 22 jam pelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran
adalah 35 menit.
7. Proses pembelajaran meliputi tatap muka, praktik
sekolah, kunjungan industri, dan praktik industri.
8. Proses pembelajaran diawali dengan kegiatan
pra pembelajaran (lalaran pagi) dan diakhiri dengan shalat Dhuhur berjamaah.
9. Santri wajib mengikuti kegiatan pra
pembelajaran (lalaran pagi) dan shalat Dhuhur berjamaah.
10. Kunjungan industri dilaksanakan pada
semester 3.
11. Praktik kerja industri (Prakerin)
dilaksanakan pada semester 4.
12. Pembelajaran selama Prakerin dilakukan di
instansi mitra selama 2 bulan.
13. Program sekolah yang mendukung pelaksanaan
pembelajaran wajib diikuti oleh santri, meliputi: bertempat tinggal di asrama,
kurikuler, ekstrakurikuler, dan madrasah diniyah (wustha atau ulya).
14. Pembelajaran SMK, madrasah diniyah, dan
asrama bersifat terpadu dan saling mengikat.
Pasal 2
Asrama Pondok Pesantren
1. Santri yang berasal dari luar desa Sukaraja
wajib bertempat tinggal di asrama pondok pesantren yang telah ditentukan.
2. Santri di asrama wajib mengikuti kegiatan
pembelajaran pengajian di masing-masing asrama.
3. Santri di asrama wajib mematuhi tata tertib
di masing-masing asrama.
Pasal 3
Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Santri wajib mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah sesuai bakat dan minatnya.
2. Ekstrakurikuler meliputi:
a. Ekstrakurikuler jurusan setiap Sabtu sore.
b. Ekstrakurikuler Pramuka setiap Minggu sore.
c. Ekstrakurikuler olahraga, sains, dan seni
setiap Minggu pagi.
3. Santri wajib mematuhi tata tertib kegiatan
ekstrakurikuler.
4. Selain kegiatan ekstrakurikuler, santri
dapat melaksanakan kegiatan pengembangan kreativitas yang dikoordinir Ikatan
Santri (IKSAN), seperti pentas seni, perlombaan dan pertandingan, latihan
bersama dengan satuan pendidikan lain, dan kegiatan lain yang mendukung
pengembangan karakter dan kompetensi santri.
Pasal 4
Pendidikan Diniyah
1. Santri wajib mengikuti kegiatan diniyah
yang dilaksanakan setiap hari Senin s.d. Jum’at sore (pkl. 14.30 – 16.30 WIB).
2. Santri yang telah memenuhi syarat dapat
mengikuti pendidikan diniyah ulya.
3. Santri yang lulus ujian akhir diniyah
diberikan ijazah diniyah, sedangkan yang tidak lulus ujian akhir diniyah
diberikan piagam penghargaan.
4. Santri wajib mematuhi tata tertib
pembelajaran diniyah.
Pasal 5
Kehadiran Santri
1. Santri wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2. Dalam satu semester santri wajib hadir
mengikuti proses pembelajaran tatap muka per mata pelajaran minimal 90%.
3. Santri wajib mengikuti kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan di luar kelas sesuai karaktertisik mata
pelajaran dan tuntutan standar isi setiap mata pelajaran.
4. Ketidakhadiran santri dalam proses
pembelajaran dapat disebabkan karena:
a. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan
dokter atau pemberitahuan langsung orang tua/wali atau surat izin dari asrama).
b. Izin (maksimal tiga hari) yang didahului
dengan permohonan tertulis/lisan dari orang tua.
c. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan
kurikuler atau ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak mengikuti pembelajaran (bolos)
atau tanpa keterangan yang sah.
5. Keterlambatan masuk sekolah harus diganti
dengan tugas tambahan yang bentuknya ditentukan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan atau guru piket atau wali kelas.
6. Dalam hal ketidakhadiran santri akibat
ditugaskan sekolah/asrama maka santri tetap dicatat hadir.
7. Ketidakhadiran karena sakit (surat orang
tua/surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan poin dua.
Pasal 6
Proses Penilaian
1. Penilaian hasil belajar santri mencakup
ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar santri dilaksanakan
secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan evaluasi dan
tugas mandiri/kelompok.
3. Penilaian selama proses pembelajaran
berlangsung dilakukan secara priodik melalui: ulangan harian, ujian tengah
semester, ujian akhir semester, ujian kompetensi kejuruan, ujian sekolah, ujian
sekolah berstandar nasional, dan ujian nasional.
4. Pelaksanaan ujian akhir semester, ujian
sekolah, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian nasional berbasis komputer.
5. Tugas yang diberikan guru kepada santri
dapat berupa tugas mandiri terstruktur atau tugas mandiri tidak terstruktur.
6. Santri wajib menyelesaikan seluruh tugas
yang diberikan oleh guru.
7. Santri wajib mengikuti kegiatan pembiasaan
dan pengembangan diri yang diselenggarakan sekolah.
Pasal 7
Sanksi
1.
Santri yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi
kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada
pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
2.
Santri yang sering
terlambat hingga 90% dari kumulatif
kehadiran total tidak diperkenankan mengikuti Ujian (UTS/UAS).
3. Santri yang kehadirannya kurang dari 90% dari kehadiran total tidak diperkenankan mengikuti Ujian (UTS/UAS).
4. Santri yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak
diperkenankan mengikuti US/USBN/UN.
5. Ketentuan mengenai sanksi ketidakhadiran dan keterlambatan santri diatur
dalam tata tertib santri.
Pasal 8
Ketentuan Penilaian
1. Penilaian hasil belajar santri yang dilaksanakan
mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluurh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri
serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi santri pada semua mata pelajaran.
4. Penilaian hasil belajar santri oleh pendidik
dilaporkan kepada wali kelas setiap menjelang ujian akhir semester atau ujian
sekolah/ujian nasional yang dikoordiniri oleh Waka Bidang Kurikulum.
Pasal 9
Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
1. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan
melalui ulangan harian dan tugas mandiri/kelompok dilakukan sepenuhnya oleh
pendidik.
2. Pendidik harus menginformasikan penilaian hasil
belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan tugas mandiri/kelompok.
3. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan
melalui ujian tengah semester dan ujian akhir semester dilaksanakan sepenuhnya
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan
pendidikan.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional dilaksanakan
oleh pemerintah.
6. Ujian Nasional dilaksanakan oleh pemerintah.
7. Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) dilaksanakan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi profesi atau penguji
eksternal di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Pasal 10
Nilai/Laporan Penilaian
1. Nilai harian diperoleh dari gabungan antara
hasil ulangan harian, tugas, dan ujian tengah semester dengan perbandingan 40:30:30.
2. Nilai akhir (rapor) setiap mata pelajaran
normatif, adaptif, dan muatan lokal diperoleh dari gabungan antara rata-rata
nilai harian dan hasil UAS dengan perbandingan 40:60.
3. Nilai akhir (rapor) setiap mata pelajaran
produktif diperoleh dari gabungan antara nilai teori dan nilai praktik dengan
perbandingan 30:70.
4. Nilai Ujian Sekolah/Ujian Nasional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 11
Remedial (Perbaikan)
1. Santri yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) pada ulangan harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir
semester harus mengikuti remedial.
2. Remedial diberikan setelah dilakukan analisis
terhadap hasil ulangan santri bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM).
3. Jenis remedial terdiri dari:
a. Remedial tes, dilaksanakan jika ketidaklulusan
mencapai >50%.
b. Remedial teaching, dilaksanakan jika
ketidaklulusan mencapai ≤50%.
4. Remedial tes dapat dilaksanakan dengan tes
tulis, lisan, atau praktik.
5. Remedial teaching dapat dilaksanakan dengan
berbagai kegiatan, antara lain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan
media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misal
bimbingan perorangan.
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d. Pemanfaatan tutor sebaya.
e. Remedial teaching ditindaklanjuti dengan
remedial tes.
6. Remedial dilaksanakan maksimal sebanyak tiga
kali.
7. Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.
8. Jadwal remedial terdiri dari remedial yang
melekat pada guru mata pelajaran dan remedial yang ditentukan oleh sekolah.
Pasal 12
Kenaikan Kelas
1. Penentuan kenaikan kelas santri dilaksanakan
melalui rapat dewan pendidik.
2. Persentase minimal kehadiran santri mengikuti
kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 90%
dari kehadiran wajib.
3. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
4. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil
belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh kompetensi yang belum
tuntas pada semester ganjil harus dituntaskan sampai mencapai KKM sebelum akhir
semester genap.
5. Kriteria kenaikan kelas:
a. Berperilaku baik.
b. Dinyatakan naik kelas pada Madrasah Diniyah
Wustho/Ulya.
c. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di
kelas yang bersangkutan.
d. Nilai yang diperhitungkan adalah nilai semester
genap dengan memperhatikan nilai semester ganjil.
e. Memperoleh nilai KKM untuk setiap mata
pelajaran, nilai kurang dari KKM maksimal pada tiga mata pelajaran.
f. Kehadiran santri di kelas tidak kurang dari 90%
dalam setahun.
g. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
h. Kriteria lain yang ditentukan melalui rapat
dewan pendidik.
6. Santri dinyatakan tidak naik kelas apabila tidak
memenuhi satu atau seluruh kriteria kenaikan kelas.
Pasal 13
Kelulusan
1.
Kelulusan santri ditetapkan oleh rapat dewan pendidik.
2.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester satu sampai dengan enam
di SMK Nurul Huda Buay Madang.
3.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
4.
Mengikuti
ujian akhir madrasah diniyah.
5.
Kehadiran santri di kelas tidak kurang dari 90% dalam setahun.
6.
Lulus ujian
sekolah.
7.
Lulus ujian
nasional.
8.
Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Santri
Fasilitas Belajar
1. Setiap santri berhak menggunakan fasilitas
belajar dalam rangka mencapai kompetensi sesuai mata pelajaran, berupa: alat
dan bahan praktik, media pembelajaran, komputer, internet, dan fasilitas lain
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
2. Santri berhak menggunakan fasilitas perpustakaan
sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi, dan pengetahuan
umum sesuai prosedur.
3. Setiap santri berhak mengakses internet di
perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan
belajar sesuai jadwal yang ditentukan.
4. Setiap santri disarankan memiliki minimal satu
buah buku pelajaran untuk setiap mata pelajaran.
5. Setiap santri berkewajiban memelihara, menjaga,
dan membersihkan setiap fasilitas belajar yang disediakan oleh sekolah.
6. Dalam memanfaatkan fasilitas belajar, setiap santri
wajib menaati tata tertib yang berlaku.
Pasal 15
Layanan Konsultasi Santri
1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap santri
diberi pelayanan akademis (belajar dan karir) oleh guru mata pelajaran, wali
kelas, wakil kepala sekolah, maupun kepala sekolah.
2. Setiap guru mata pelajaran, wali kelas, wakil
kepala sekolah, maupun kepala sekolah wajib menyediakan waktu (jadwal) layanan
akademik kepada setiap santrinya.
3. Layanan khusus diberikan kepada setiap santri
yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti
masalah: kehadiran, kepribadian, akhlak, keamanan.
4. Layanan khusus (sosial dan pribadi) diberikan
secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas, wakil kepala
sekolah, sampai kepala sekolah.
5. Segala bentuk pelayanan akademik dikoordinasikan
dengan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
6. Segala bentuk pelayanan khusus dikoordinasikan
dengan wakil kepala sekolah bidang kesantrian.
7. Setiap santri berhak mendapatkan layanan konsultasi
untuk pengembangan diri.
Pasal 16
Kesejahteraan Santri
1. Setiap santri yang berprestasi di bidang
akademik maupun non akademik berhak memperoleh penghargaan, meliputi:
a. Penghargaan untuk tiga besar setiap jurusan adalah
bebas syahriyah diniyah selama 6 bulan.
b. Penghargaan untuk tiga besar tingkat kabupaten
adalah bebas syahriyah diniyah selama 6 bulan.
c. Penghargaan untuk tiga besar tingkat provinsi
adalah bebas syahriyah diniyah selama 12 bulan.
d. Penghargaan untuk tiga besar tingkat nasional
adalah bebas syahriyah diniyah selama 36 bulan.
e. Penghargaan untuk santri khatam muhafadhoh ’Imriti
adalah ditentukan kemudian.
f. Penghargaan untuk tiga besar ujian nasional
ditentukan kemudian.
g. Penghargaan untuk santri hafal Qur’an ditentukan
kemudian.
2. Penghargaan santri berprestasi berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
3. Santri kakak beradik kandung memperoleh subsidi
syahriyah diniyah sebesar 50% untuk adik.
4. Santri berasal dari keluarga kurang mampu berhak
memperoleh subsidi syahriyah diniyah atau didaftarkan pada Program Indonesia
Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Santri berhak memperoleh layanan kesehatan
dengan ketentuan berikut:
a. Obat-obatan disediakan sekolah untuk pertolongan
pertama.
b. Biaya untuk pertolongan pertama ke tenaga medis ditanggung
oleh sekolah.
c. Biaya berobat rawat inap yang ditanggung sekolah
tidak melebihi dua kali iuran kesehatan setiap santri, yaitu sebesar Rp
15.000,00 x 12 x 2 = Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Pasal 17
Mutasi Santri
1. Mutasi santri dapat berupa mutasi masuk dan
mutasi keluar.
2. Setiap santri kelas X berhak menentukan
program/kompetensi keahlian sesuai kemampuan akademik dan minat pada saat
pendaftaran melalui konsultasi dengan orang tua dan lulus tes jurusan.
3. Santri kelas X yang naik ke kelas XI atau kelas
XI naik ke kelas XII tidak boleh mengganti kompetensi keahlian yang telah
dipilih.
4. Mutasi masuk santri harus memenuhi persyaratan:
a. Bersedia bertempat tinggal di asrama.
b. Mampu mengikuti pembelajaran di madrasah
diniyah.
c. Berasal dari sekolah sejenis bukan yang
sederajat.
d. Berasal dari program keahlian dan kompetensi
keahlian yang sama.
e. Berasal dari sekolah yang terakreditasi minimal
sama.
f. Bukan santri kelas XII.
g. Berkelakuan baik.
h. Sanggup mematuhi tata tertib yang berlaku.
5. Setiap santri berhak mutasi/pindah keluar atas
permintaan orang tua/walinya dengan menunjukkan surat ketersediaan formasi (kesediaan
menerima) dari sekolah tujuan.
6. Setiap santri juga berpeluang mutasi/pindah keluar
atas pertimbangan sekolah atau yayasan.
Pasal 18
Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan operasional pembelajaran kurikuler
(pagi) dibebankan pada anggaran pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dari Pemerintah Pusat dan Program Sekolah Gratis (PSG) dari Pemerintah
Provinsi.
2. Kewajiban pembiayaan orang tua/wali santri
meliputi:
a. Awal tahun dan akhir tahun
b. Praktikum, kunjungan industri, dan praktik
industri
c. Syahriyah diniyah
d. Asrama
e. Lain-lain sesuai ketentuan
3. Kewajiban pembiayaan harus diselesaikan pada
semester berjalan.
Pasal 19
Tata Tertib Santri
1. Santri wajib mematuhi tata tertib santri.
2. Tata tertib santri berlaku untuk pembelajaran di
SMK, madrasah diniyah, dan asrama.
3. Pelanggaran terhadap tata tertib akan diberikan
sanksi yang bersfiat mendidik sesuai dengan jenis pelanggaran.
4. Sanksi diberikan oleh guru, wali kelas, ketua
jurusan, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, atau pimpinan yayasan.
5. Sanksi yang diberikan meliputi: teguran/nasihat,
peringatan lisan/tertulis, tugas atau kegiatan lain yang bersifat mendidik,
skorsing, tidak naik kelas, tidak lulus, dikembalikan kepada orang tua.
Pasal 20
Peran Orang Tua
1. Perang orang tua sangat penting dalam mendukung
keberhasilan proses pembelajaran santri.
2. Perang orang tua antara lain:
a. Mendukung baik secara moril maupun materil
pendidikan santri.
b. Memantau dan mengawasi perkembangan hasil
belajar santri.
c. Mengkomunikasikan/mengkonfirmasikan segala hambatan
dan keluhan santri kepada pihak sekolah.
3. Hotline SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang:
a. Mukhamad Fathoni, M.Pd.I. (081271294699/085838379129)
b. Firli Saputra, S.Pd. (085379625982085664634589)
c. Alvi Syahri, S.Pd. (085709301919/082269060305)
d. Ahmad Taufiq Yuliantoro, S.Pd.I. (082380533684)
e. Widarto, S.Pd. (085669259288/081285566408)
f. Iwan, S.Pd. (085832450317)
Pasal 21
Ketentuan Umum
1. Peraturan ini bersifat mengikat semua civitas
akademika SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR Sumatera Selatan.
2. Segala hal yang belum diatur akan dimasukkan
dalam peraturan sesuai dengan ketentuan hasil rapat dewan pendidik.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Sukaraja
Pada Tanggal : 15 Juli 2017
Kepala Sekolah,
Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
TATA TERTIB SANTRI
SMK NURUL HUDA SUKARAJA OKU TIMUR
SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Tata tertib adalah tata aturan santri sebagai civitas
akademika SMK Nurul Huda dan berlaku juga untuk pembelajaran di madrasah
diniyah dan asrama.
2. Santri adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan
diterima dan terdaftar sebagai peserta didik di SMK Nurul Huda.
3. Kepala adalah pimpinan tertinggi di SMK Nurul Huda.
4. Pimpinan adalah pimpinan Yayasan Pondok Pesantren
Nurul Huda.
5. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada santri
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Penghargaan adalah pemberian hadiah kepada santri atas
prestasi yang dicapai.
Pasal 2
Kewajiban Santri
Santri SMK Nurul Huda berkewajiban:
1. Ketakwaan dan kesopanan
a. Bertakwa kepada Allah SWT dan menjalankan syari’at
Islam.
b. Berakhlakul karimah, rendah hati, sopan, sportif,
toleransi, dan santun dalam bergaul.
c. Bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam setiap
tindakan.
d. Memelihara, mencintai, dan mengamalkan ilmu yang
diperoleh.
e. Menghargai dan menghormati orang tua, kiyai, guru, dan
pegawai sekolah.
f. Menjaga nama baik sekolah dan keluarga.
2. Kedisiplinan
a. Memakai pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan:
1) Hari Senin dan Selasa seragam putih abu-abu.
2) Hari Rabu seragam jurusan.
3) Hari Kamis seragam batik.
4) Hari Jum’at seragam muslim/muslimah bersarung.
5) Hari Sabtu seragam pramuka/olahraga.
6) Setiap seragam dilengkapi dengan peci hitam untuk
santri putra dan kerudung untuk santri putri.
b. Santri yang akan meninggalkan lingkungan sekolah pada
waktu jam sekolah, harus melapor terlebih dahulu ke kantor, dan setelahnya
harus melapor kembali untuk mengikuti proses pembelajaran.
c. Santri harus hadir di sekolah 10 menit sebelum bel
masuk.
d. Setelah bel masuk, santri berbaris rapi di halaman
untuk melaksanakan kegiatan pra pembelajaran (lalaran).
e. Santri harus mengikuti semua proses pembelajaran baik
di kelas, laboratorium, maupun di luar kelas.
f. Santri harus mengikuti semua kegiatan yang
diselenggarakan sekolah, seperti upacara bendera, senam pagi, peringatan hari
besar, dan kegiatan lain.
g. Santri harus mengikuti semua kegiatan yang
diselenggarakan Ikatan Santri (IKSAN).
3. Pembiayaan dan sarana
a. Pembiayaan asrama dan syahriah diniyah harus dilunasi
paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
b. Membayar iuran yang ditetapkan yayasan atau komite
sekolah.
c. Menggunakan sarana sekolah sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran.
4. Hubungan antar sekolah dan masyarakat
a. Memupuk jiwa persatuan, kesatuan, keikhlasan,
kesederhanaan, mandiri, dan ukhuwah islamiyah.
b. Saling mengormati, menghargai, dan menjaga
keharmonisan interaksi sesama santri dan antar sekolah.
c. Ikut menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan
sekolah dan lingkungan.
d. Bertanggung jawab menyelesaikan setiap permasalahan
secara kekeluargaan.
e. Menghormati, menghargai, dan membantu tamu dan
masyarakat lingkungan.
5. Tujuh (7) K
a. Memelihara, menjaga dan membudayakan keamanan,
kebersihan, keindahan, kerapian, kedisiplinan, kekeluargaan, dan kerindangan
baik di lingkungan sekolah maupun asrama.
b. Melaksanakan tugas piket kebersihan sesuai jadwal.
c. Melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau tidak baik
kepada sekolah.
Pasal 3
Larangan Santri
Santri SMK Nurul Huda
dilarang:
1. Pelanggaran ringan
a. Terlambat datang ke sekolah dan masuk kelas
b. Tidak mengikuti kegiatan pra pembelajaran
c. Memberikan iuran/sumbangan tanpa izin dari sekolah
d. Masuk atau keluar halaman sekolah dengan
mengendarai/menghidupkan sepeda motor.
e. Jajan atau makan minum di pinggir jalan.
f. Tidak melaksanakan piket kebersihan.
2. Pelanggaran sedang
a. Menunggak biaya asrama dan syahriah diniyah tiga bulan
berturut-turut tanpa pemberitahuan.
b. Membawa alat komunikasi elektronik (HP, laptop,
kamera, atau sejenisnya).
c. Mengakses internet untuk kepentingan negatif.
d. Membentuk organisasi atau rapat tanpa izin sekolah.
e. Membawa/menerima tamu tanpa izin sekolah.
f. Memakai barang orang lain tanpa izin (ghosob).
g. Tidak mengikuti shalat berjamaah.
h. Memakai pakaian, perhiasan, atau perlengkapan lainnya
yang tidak pantas dan tidak sopan:
1) Santri putra:
a) Sepatu laras panjang/tinggi, sandal, ikat pinggang
kepala besar.
b) Celana levis, celana pensil, baju tempelan, cutbray,
baju tidak dimasukkan.
c) Ukuran panjang celana lebih dari telapak kaki.
d) Baju kaos oblong, rider, atau baju lain yang tidak
pantas.
e) Memakai perhiasan seperti kalung, cincin, gelang, dan
lainnya.
f) Berkuku panjang, bertato, rambut gondrong, gundul,
rambut pirang, model rambut tidak pantas dan lainnya.
2) Santri putri:
a) Sepatu bertumit tinggi, sandal, rok mini, pakaian
ketat atau transparan, atau pakaian lain yang tidak sesuai syariat Islam.
b) Perhiasan dan make up berlebih, bertato, berkuku
panjang, dan mewarnai kuku.
c) Berambut sasak, terurai, gundul, pirang, atau model
rambut rambut tidak sesuai.
3. Pelanggaran berat
a. Tidak mengikuti kegiatan diniyah.
b. Tidak bertempat tinggal di asrama bagi santri dari
luar desa Sukaraja.
c. Membawa senjata tajam dan sejenisnya pada kegiatan
sekolah.
d. Membawa rokok atau merokok, minuman keras, atau obat
terlarang lainnya.
e. Membawa atau memiliki buku atau gambar pornografi atau
benda lainnya yang dapat merusak moral santri.
f. Berpacaran dan kegiatan lain yang menjurus ke
perbuatan zina atau berbuat zina.
g. Aksi kekerasan seperti penganiayaan, pelecehan,
perpeloncoan, perundungan, pemerasan, perkelahian, dan tindak kekerasan
lainnya.
h. Mencuri.
i.
Merusak fasilitas sekolah.
Pasal 4
Sanksi Pelanggaran
Santri yang melanggar
larangan santri diberi sanksi sesuai dengan jenis dan tingkatan pelanggarannya,
meliputi:
1. Teguran lisan dan bimbingan
2. Teguran tertulis
3. Tugas atau kegiatan yang bersifat mendidik
4. Panggilan orang tua
5. Skorsing dalam waktu tertentu
6. Tidak naik kelas
7. Tidak lulus sekolah
8. Diberhentikan atau dikembalikan kepada orang tua
9. Tindakan pidana atau kriminal diserahkan kepada pihak
berwenang
Pasal 5
Pemberi Sanksi
Pemberi sanksi pelanggaran tata tertib santri adalah:
1. Pendidik (guru) dan Tenaga kependidikan
2. Wali kelas
3. Ketua Jurusan
4. Wakil kepala sekolah
5. Kepala Sekolah
6. Pimpinan Yayasan
Pasal 6
Penghargaan Santri
1. Santri berprestasi dan lulusan terbaik diberi
penghargaan.
2. Bentuk penghargaan ditentukan dalam peraturan
tersendiri.
Pasal 7
Ketentuan Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur
kemudian dengan keputusan Kepala Sekolah.
Ditetapkan di : Sukaraja
Pada Tanggal : 15 Juli
2017
Kepala Sekolah,
Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
JADWAL KEGIATAN AKADEMIK
SMK NURUL HUDA SUKARAJA BUAY MADANG OKU TIMUR
TAHUN PELAJARAN
2017/2018
Semester Ganjil
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Ket
|
1.
|
1 Mei-16 Juli 2017
|
Penerimaan santri baru
|
|
2.
|
16 Juli 2017
|
Rapat internal pengelola
|
|
3.
|
17 Juli 2017
|
Silaturahmi dan sosialisasi
peraturan akademik
|
|
4.
|
18 -20 Juli 2017
|
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS)
|
|
5.
|
21 Juli 2017
|
Tes jurusan berbasis
komputer
|
|
6.
|
22 Juli 2017
|
Persiapan PBM dan
kebersihan lingkungan
Rapat awal semester
|
|
7.
|
24 Juli 2017
|
PBM perdana semester ganjil
|
|
8.
|
25 Juli-2 Des 2017
|
Proses pembelajaran
|
|
9.
|
Setiap Sabtu sore
|
Kegiatan ekstrakurikuler
olahraga, seni, dan sains
|
|
10.
|
Setiap Minggu sore
|
Kegiatan ekstrakurikuler
Pramuka
|
|
11.
|
Setiap pagi
|
Kegiatan pembiasaan pra
PBM
|
|
12.
|
Setiap akhir pembelajaran
|
Shalat Dhuhur berjamaah
|
|
13.
|
Setiap sore
|
Pembelajaran Madrasah
Diniyah (Wustha atau Ulya)
|
|
14.
|
30 Juli 2018
|
Pelantikan Penegak Bantara
|
|
15.
|
14-16 Agustus 2017
|
Perlombaan HUT Kemerdekaan
RI
|
|
16.
|
17 Agustus 2017
|
Upacara HUT Kemerdekaan RI
|
|
17.
|
18-20 Agustus 2017
|
Perkemahan Ukhuwah
Kemerdekaan
|
|
18.
|
1-2 September 2017
|
Libur Hari Raya Idul Adha
|
|
19.
|
3 September 2017
|
Tes Penegak Laksana
|
|
20.
|
9 September 2017
|
Hari Olahraga Nasional
|
|
21.
|
10 September 2017
|
Pelantikan Penegak Laksana
|
|
22.
|
21 September 2017
|
Tahun Baru Hijriah 1439H
|
|
23.
|
23 September 2017
|
Pemilihan Ketua IKSAN
|
|
24.
|
30 September 2017
|
Haul KH. Drs. Sholeh Hasan
dan Milad Nurul Huda
|
|
25.
|
September 2018
|
PPL Penegak Laksana di
pasukan Penggalang
|
|
26.
|
9-14 Oktober 2017
|
Ujian Tengah Semester
|
|
27.
|
22 Oktober 2017
|
Hari Santri Nasional
|
|
28.
|
23 Oktober 2017
|
Pelantikan Pengurus IKSAN
|
|
29.
|
28 Oktober 2017
|
Hari Sumpah Pemuda
|
|
30.
|
1 November 2017
|
Rapat persiapan UAS ganjil
|
|
31.
|
10 November 2017
|
Hari Pahlawan
|
|
32.
|
1 Desember 2017
|
Maulid Nabi Muhammad SAW
|
|
33.
|
4-16 Desember 2017
|
UAS Ganjil Berbasis
Komputer
|
|
34.
|
20-23 Desember 2017
|
Perkemahan Dakwah dan
Silaturahmi
|
|
35.
|
22 Desember 2017
|
Pengisian buku laporan
hasil belajar
|
|
36.
|
23 Desember 2017
|
Pembagian buku laporan
hasil belajar
|
|
37.
|
25 Desember 2017
|
Hari Raya Natal
|
|
38.
|
26 Des 2017 s.d. 6 Jan 2018
|
Libur semester ganjil
|
|
Semester Genap
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Ket
|
1.
|
1 Januari 2018
|
Tahun Baru 2018M
|
|
2.
|
8 Januari 2018
|
PBM perdana semester genap
|
|
3.
|
9 Januari-16 Mei 2018
|
Proses pembelajaran
|
|
4.
|
15 Januari – 15 Maret 2018
|
Praktik Kerja Industri
(Prakerin)
|
|
5.
|
3 Februari 2018
|
Purna Bakti Penegak
Laksana
|
|
6.
|
12-13 Februari 2018
|
Simulasi UNBK
|
|
7.
|
14-15 Februari 2018
|
Pra Ujian Kompetensi
Kejuruan
|
|
8.
|
16 Februari 2018
|
Hari Raya Imlek
|
|
9.
|
19-24 Februari 2018
|
Ujian Kompetensi Kejuruan
|
|
10.
|
5-10 Maret 2018
|
Ujian praktik
|
|
11.
|
12-16 Maret 2018
|
Ujian Sekolah Berbasis
Komputer
|
|
12.
|
18 Maret 2018
|
Hari Raya Nyepi
|
|
13.
|
19-24 Maret 2018
|
Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer
|
|
14.
|
26-31 Maret 2018
|
Ujian Tengah Semester
kelas X dan XI
|
|
15.
|
30 Maret 2018
|
Hari Wafat Syibhi Isa
Al-Masih
|
|
16.
|
2-5 April 2018
|
Ujian Nasional Berbasis
Komputer
|
|
17.
|
6 April – 1 Mei 2018
|
Munaqasyah Ubudiyah Santri
kelas XII
|
|
18.
|
13 April 2018
|
Hari Isra’ Mi’raj Nabi
Muhammad SAW
|
|
19.
|
21 April 2018
|
Hari Kartini
|
|
20.
|
7 April 2018
|
Rapat persiapan UAS genap
|
|
21.
|
28 April 2018
|
Tasyakuran khataman kitab
|
|
22.
|
30 April 2018
|
Rapat kelulusan
|
|
23.
|
April 2018
|
Olimpiade Olahraga dan
Sains Nasional (O2SN)
Lomba Kompetensi Siswa
(LKS)
Lomba pidato Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris
Lomba Karya Ilmiah Remaja
(KIR)
|
|
24.
|
1 Mei 2018
|
Hari buruh
|
|
25.
|
2 Mei 2018
|
Hari Pendidikan Nasional
Pengumuman kelulusan dan
Wisuda
|
|
26.
|
6 Mei 2018
|
Tes Penegak Bantara
|
|
27.
|
10 Mei 2018
|
Hari Kenaikan Syibhi Isa
al-Masih
|
|
28.
|
11 Mei 2018
|
Hari Waisak
|
|
29.
|
14-16 Mei 2018
|
Libur awal puasa
|
|
30.
|
17 Mei-31 Mei 2018
|
UAS Genap Berbasis
Komputer
|
|
31.
|
29 Mei 2018
|
Hari Raya Waisak
|
|
32.
|
Mei 2018
|
Tahtiman akhir sanah
|
|
33.
|
1 Juni 2018
|
Hari lahir Pancasila
|
|
34.
|
1 Juni-6 Juni 2018
|
Kegiatan pasca UAS
genap/Pesantren Ramadhan
|
|
35.
|
5 Juni 2018
|
Rapat kenaikan kelas
|
|
36.
|
7 Juni 2018
|
Pembagian buku laporan
hasil belajar
|
|
37.
|
8 Juni – 23 Juni 2018
|
Libur Idul Fitri 1439 H
|
|
38.
|
25 Juni-14 Juli 2018
|
Libur akhir semester genap
|
|
Sukaraja, 15 Juli 2017
Kepala sekolah,
Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
Langganan:
Postingan (Atom)